PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA
BUPATI BANGKA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
SALINAN PERATURAN BUPATI BANGKA
NOMOR 38 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANGKA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan penanganan permasalahan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bangka, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu merubah Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bangka yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55) Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 1821);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang PembentukanProvinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4033);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan ANtara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bangka Nomor 98 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bangka (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 104), diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Lampiran Pasal 4 ayat (2) disisipkan satu huruf, yakni huruf (b), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
-
- Objek tarif layanan adalah setiap kegiatan pelayanan yang disediakan oleh BLUD Puskesmas.
- Objek tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- kegiatan pelayanan kesehatan;
- kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut termasuk Bahan Habis pakai; dan
- kegiatan pelayanan lainnya.
- Ketentuan Lampiran Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VII
PRINSIP DALAM PENETAPAN POLA TARIF
Pasal 12
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif layanan yang diberikan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan memperhatikan :
- biaya yang bersangkutan;
- kemampuan masyarakat;
- aspek keadilan; dan
- efektifitas pengendalian.
- Besaran tarif layanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanBupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangka.
Ditetapkan di Sungailiat pada tanggal 31 Mei 2022
BUPATI BANGKA,
Diundangkan di Sungailiat pada tanggal 31 Mei 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA,
Cap/dto ANDI HUDIRMAN
Cap/dto
MULKAN
Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM,
SRI ELLY SAFITRI, SH PEMBINA IVa
NIP. 19741008 200501 2 007
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2022 NOMOR 38
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA NOMOR 98 TAHUN 2019 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA
- TARIF PELAYANAN KESEHATAN BLUD PUSKESMAS
- Pelayanan Klinis
- Pemeriksaan dan Pelayanan Konsultasi
- Pelayanan Klinis
No |
Jenis Pelayanan |
Tarif |
||
Jasa Sarana (Rp) |
Jasa Pelayanan (Rp) |
Jumlah (Rp) |
||
1. |
Konsultasi |
5.000 |
10.000 |
15.000 |
-
-
- visite dan pelayanan konsultasi
-
No |
Jenis Pelayanan |
Tarif |
||
Jasa Sarana (Rp) |
Jasa Pelayanan (Rp) |
Jumlah (Rp) |
||
1. |
Konsul |
5.000 |
10.000 |
15.000 |
2. |
Visite (maksimal 2x /hari) |
5.000 |
10.000 |
15.000 |
3. |
Tarif rawat inap/hari |
60.000 |
|
60.000 |
-
-
- Tindakan Operatif
- Tindakan Medik Dasar.
- Tindakan Operatif
-
No |
Jenis Pelayanan |
Tarif |
||
Jasa Sarana (Rp) |
Jasa Pelayanan (Rp) |
Jumlah (Rp) |
||
1. |
Tindik telinga |
5.000 |
12.000 |
17.000 |
2. |
Insisi abses |
10.000 |
12.000 |
22.000 |
3. |
Drainase hordeulum |
5.000 |
12.000 |
17.000 |
4. |
Hecting luka 1 – 5 jahitan |
10.000 |
12.000 |
22.000 |
5. |
Hecting luka 5 – 10 jahitan |
10.000 |
14.000 |
24.000 |
6. |
Hecting luka > 10 jahitan |
10.000 |
18.000 |
28.000 |
7. |
Angkat jahitan 1-10 |
5.000 |
6.000 |
11.000 |
8. |
Angkat jahitan >10 jahitan |
5.000 |
8.000 |
13.000 |
9. |
(ekstirpasi kuku,eksisi lipoma < 6 cm,dll) (ekstirpasi kuku,eksisi lipoma < 6 cm,dll) |
15.000 |
40.000 |
55.000 |
10. |
Sirkumsisi |
25.000 |
80.000 |
105.000 |
-
-
-
- Tindakan Medik Gigi dan Mulut.
-
-
No |
Jenis Pelayanan |
Tarif |
|||
Jasa Sarana (Rp) |
BHP |
Jasa Pelayanan (Rp) |
Jumlah (Rp) |
||
1. |
Pemeriksaan Dasar/konsultasi |
20.000 |
20.000 |
10.000 |
50.000 |
2. |
Ekstraksi gigi susu dengan chloretyl |
12.000 |
6.000 |
12.000 |
30.000 |
3. |
Ekskavasi caries, peletakan eugenol dan tumpatan sementara |
Bagian Postingan IniTinggalkan komentar |
Komenetar (0)